PERJALANAN MENUJU POLSEK SIDING

Salah Satu Sudut Kota Bengkayang

Untuk mencapai Desa Siding dapat ditempuh selama 6 jam dari ibu Kota Kabupaten Bengkayang menggunakan roda empat. Melalui Kecamatan Seluas dilanjutkan perjalanan 2,5 Jam lewat jalur darat menggunakan Roda dua atau 3-4 jam lewat Jalur Sungai/Air menggunakan Motor Air/Speed Boat.

Berikut Kisah Perjalanan Anggota Polsek Siding menuju Polsek Siding:  
  • Perjalanan Lewat Jalur Darat
Perjalanan dilanjutkan menggunakan kendaraan bermotor Roda Dua, menempuh jalan berbukit - bukit dengan kondisi jalan bekas PT.YAMAKER  jalan masuk lewat Jagoi Take, Kecamatan Jagoi Babang


   

 Kondisi Jalan Tanah kalau Musim Hujan sulit dilalui, sehingga rawan kecelakaan

Jalan Setapak Sebujit - Siding, berupa Rawa dan beralaskan Papan atau Kayu
berapa kali Motor Nyungsep dan harus didorong

 perjalanan ditempuh selama 2,5 - 4 Jam

Jalan berbukit dengan tanjakan tinggi, Motor terpaksa didorong
Istirahat Sejenak melepas kelelahan

  • Perjalanan Lewat Jalur Sungai / Air 
Menuju Polsek Siding bisa juga menempuh Jalur Sungai, yaitu melewati Sungai Seluas salah satu anak Sungai Sambas. Perjalanan dimulai dari Seluas menuju Desa Siding menggunakan Speed Boat/Motor Air, lama perjalanan 4-5 jam. Dengan membayar Ongkos Rp.25.000 - Rp.50.000 per Orangnya.

Jika Sungai Kering atau pada saat Musim kemarau jalur Sungai ini tidak bisa dilalui.
saat di Dermaga Seluas 

Kapolsek Siding ditengah perjalanan





Jalur Sungai yang agak dangkal dan deras SpeedBoat harus di dorong




Sampai di Desa Siding 

kondisi Dermaga Desa Siding, merupakan Pendukung sektor ekonomi Masyarakat
  • Polsek Siding yang dituju 

keadaan Polsek Siding

Read more

Syarat Pelaporan/Pengaduan


Apa saja yang harus dipersiapkan untuk membuat sebuah laporan / pengaduan ke kantor Polisi ?
1. Pengaduan / Laporan Polisi
  • Laporkan sesegera mungkin bila telah terjadi suatu tindak pidana bila terjadi pada diri sendiri / orang lain.
  • Ajak orang lain yang mengetahui kejadian tersebut.
  • Amankan TKP / barang bukti sebisa mungkin bilamana ada.
  • Jelaskan secara jelas tentang kronologis kejadian.
  • Usahakan membawa identitas diri ( KTP/SIM/Kartu Keluarga/Paspor ).
  • Membawa identitas kendaraan apabila menjadi korban Curanmor.
2. Laporan Kehilangan
  • Membawa identitas diri ( KTP/SIM/Kartu Keluarga/Paspor ), bila tidak ada sama sekali agar membawa surat pengantar dari Ketua RT/RW setempat.
Catatan :
  1. Untuk laporan/pengaduan yang bersifat darurat (membutuhkan pertolongan segera) dapat melalui telpon sebagai tindakan pertama Kepolisian.
  2. Untuk tingkat Polsek tidak menangani Pelaporan Kehilangan berkaitan dengan Sertifikat/Surat-surat Tanah dan akan disarankan untuk melapor ketingkat Polres / Polda.
Read more

Pelaksanaan Penerbitan dan Syarat Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Syarat Pembuatan SKCK

Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK di tingkat Polsek.


1. Membuat Baru.
  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
2. Memperpanjang masa berlaku SKCK.
  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
> Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
  • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  • Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  • Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Read more

Tata Cara Untuk Mutasi dan Pindah SIM

Bagi masyarakat yang akan melakukan mutasi SIM daerah, ke wilayah DKI Jakarta dapat melakukan mutasi SIM daerah yang dimiliki. Dengan cara sebagi berikut :

Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93)
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.

Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
Read more

Giat Upacara HUT RI Ke-66 di Desa Siding


Polsek Siding - Meski Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-66 serentak dilaksanakan di seluruh nusantara, tapi bagi masyarakat Desa Siding, Kecamatan Siding terasa sangat bermakna. Rasa nasionalisme begitu terasa di tengah minimnya pembangunan di garis perbatasan negara Indonesia.

Dalam upacara tersebut yang bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) adalah T.Nimrot selaku Kades Siding,  Komandan Upacara dari Libas, dengan peserta upacara dari Ton Libas, Polsek, guru SMP, SD, tokoh masyarakat. Sedangkan pasukan upacara terdiri dari para siswa SMP, dan SD sekitar 40 orang.

Upacara yang digelar merupakan kebanggaan bagi masyarakat yang menetap di wilayah perbatasan.warga antusias mengikuti upacara HUT RI. selain upacara, warga Desa Siding juga mengadakan kegiatan hiburan dalam rangka memperingati hari kemerdekaan, seperti mengadakan Pertandingan Sepakbola dan catur. 


Dengan semangat nasionalisme, diharapkan masyarakat perbatasan, khususnya di Desa Siding dapat menjaga keutuhan NKRI.Amin...  
Read more

Bagaimana Mendeteksi dan Mencegah Aksi Terorisme ?


Bagaimana mendeteksi dan mencegah aksi terorisme ? Terorisme merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat berbahaya terhadap peradaban, kejahatan luar biasa (Ultra Ordinary Crimes) dan kejahatan terorganisir.
Yang menjadi sasaran aksi terorisme adalah warga sipil untuk menimbulkan ketakutan dan menimbulkan ketidak percayaan sehingga menghambat, merusak bahkan mematikan produktifitas.
Lalu, Bagaimana cara mendeteksi dan mencegah aksi terorisme ?
Pendeteksian dan pencegahan aksi terorisme harus dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan dengan gerakan moral, empowering dan edukasi serta penegakkan hukum , sebagai berikut: :
1. Melakukan Pemetaan / mapping wilayah dan masalah.
a. Wilayah
Geograpical community / Komunitas berdasarkan territorial / ada batas-batas wilayah, seperti lingkup Kelurahan dan RW / RT.
b. Masalah
Melihat potensi-potensi yang timbul / tumbuh dan berkembangnya aksi terorisme : - Data penduduk / warga.
- Kegiatan-kegiatan warga
- Tempat kontrakan / kost
- Apartemen / rumah sewa
c. Memberdayakan potensi-potensi yang ada, yaitu adanya keterpaduan untuk sharing data / informasi dan updating data, antara ;
- Polri
- TNI
- Tokoh-tokoh
- Volentir-volentir
- RW / RT
2. Membangun jejaring.
Dalam rangka membangun kerjasama untuk mendeteksi dan mencegah aksi terorisme diperlukan jejaring antara Pemda, Polri, Sektor Bisnis, Media, LSM dan Masyarakat melalui wadah Crisis centre, seperti TMC, Call Centre, dan sebagainya.
Jejaring ini perlu dimulai dari tingkat propinsi, tingkat kota / Kabupaten, Tingkat kecamatan, tingkat Kelurahan, tingkat RW dan tingkat RT yakni komunitas berdasarkan kepentingan / berdasarkan kategorial-kategorial / kegiatan-kegiatan kemasyarakatan sehingga diperlukan komunikasi, koordinasi, control, kendali serta informasi.
3. Empowering (penguatan).
Antara pemangku kepentingan, seperti Pemda, DPRD, Polri, TNI, Instansi-instansi terkait, Media, LSM, Masyarakat dan sebagainya saling mendukung sesuai dengan tugas dan fungsinya dan bukan saling menyalahkan / mencari kesalahan, tetapi bias belajar dari kesalahan.
4. Political Will.
Kebijakan Pemerintah yang didukung para Pemangku Kepentingan yakni melakukan gerakan moral dalam melakukan pendeteksian dan pencegahan terhadap aksi terorisme yaitu membangun system terpadu dan berkesinambungan.
5. Membangun ikon.
Membangun image / kepercayaan kepada Masyarakat bahwa Kota Jakarta aman, nyaman dan bersahabat.
6. Menanamkan semangat Kebangsaan.
Membangun jiwa korsa, kepekaan dan kepedulian serta solidaritas social diantara warga untuk cinta Kebangsaan.
7. Edukasi.
a. Pendidikan secara Formal (Pengembangan pendidikan mulai SD s.d Perguruan Tinggi) dan Non formal.
b. Sosialisasi.
c. Kampanye.
d. Media.
8. Penegakan Hukum.
 Penegakkan hukum dilakukan untuk :
a. Menyelesaikan konflik secara beradab.
b. Mencegah agar jangan terjadi konflik lebih luas.
c. Meberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada warga masyarakat, korban dan pencari keadilan.
d. Ada kepatian.
e. Edukasi.
Penegakkan hukum dilakukan oleh aparat penegak hukum, tetapi tetap menunjukan supermasi hukum, memberikan jaminan dan perlindungan HAM, transparansi dan akuntabilitas.
Read more

Doa Pengantar Tugas


Dengan Nama Allah yang Maha pengasih, lagi Maha penyayang
Ya … Allah,
Atas rahmat dan petunjuk Mu, pagi ini kami siap melaksanakan tugas, berbhakti kepada bangsa dan negara, sinarilah hati kami dengan nur petunjuk Mu, semoga tugas yang kami emban dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara
Ya … Allah, Tuhan semesta alam
Jiwailah tekad pengabdian kami dengan keimanan, kesabaran dan keikhlasan, tuntunlah kami kepada jalan yang Engkau ridhoi dan bimbinglah kami untuk mencapai sukses melalui kebersamaan
Ya … Allah yang maha pengasih
Ampunilah dosa dan kekhilafan kami serta terimalah bakti dan do’a kami
Amiin ....
Read more