PELAYANAN SIM POLRES BENGKAYANG


Persyaratan untuk permohonan SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009 :
1. Syarat Usia
- 17 tahun untuk SIM C dan D
- 17 tahun untuk SIM A
- 20 tahun untuk SIM B1
- 21 tahun untuk SIM B2
2. Syarat Administratif
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Mengisi formulir permohonan
- Rumusan sidik jari
3. Syarat Kesehatan
- Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
- Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
4. Syarat Lulus ujian
- Ujian teori
- Ujian praktek dan/atau
- Ujian ketrampilan melalui simulator

Ternyata ada syarat tambahan untuk memperoleh SIM dengan ketegori tertentu berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan :
1. Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
2. Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan
Wah, cukup banyak juga ya Syarat-syarat untuk mendapatkan SIM atau Surat Izin Mengemudi di Kepolisian. Tapi tidak usah taku, anda tidak akan sampai pingsan hanya untuk mendapatkan SIM yang anda butuhkan kecuali anda mempunyai penyakit tertentu.
Nah, berikutnya adalah Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009 :
1. Persyaratan Usia
- SIM A Umum 20 tahun
- SIM B1 Umum 22 tahun
- SIM B2 Umum 23 tahun
2. Persyaratan Khusus
- Lulus Ujian Teori
- Lulus Ujian Praktik

Syarat tambahan berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009:
1. Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
2. Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
3. Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIMB1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
Walaupun syarat-syarat diatas sangat banyak dan sepertinya kita tidak bisa memenuhinya satu persatu, namun ternyata ada berbagai kemudahan tertentu yaitu sebagai berikut :
1. SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
2. SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
3. SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
4. SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
5. SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2.
Sebaiknya anda selalu mematuhi peraturan Lalulintas karena jika sudah di tilang, maka anda akan rugi waktu dan biaya. Jika pelanggaran yang kita buat termasuk pelanggaran kecil, maka kita cukup membayar denda sekian ribu, namun jika pelanggaran yang kita buat tersangkut dengan pelanggaran lain, maka kita harus mengikuti sidang dan membayar uang dengan jumlah tertentu untuk mengganti pelanggaran tersebut agar kendaraan kita tidak disita.
Agar lebih jelas, berikut ini adalah ketentuan pidana yang kita dapatkan jika kita melanggar peraturan Lalulintas yaitu tidak memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi :
1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009).
2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009).
Read more

GIAT PEMILUKADA GUBERNUR KALBAR 2012 DI WILKUM KEC SIDING

Spanduk Pemilukada di Dsn Merendeng Desa Siding Kec.Siding
Personil Polsek Siding mengunjungi Rumah Kadus Merendeng, dalam persiapan pengamanan Pemilukada
Perjalanan Personil Polsek Siding menuju TPS masing - masing dengan berjalan Kaki ber jam-jam
 BKO Polres Bengkayang menuju desa Sungkung
Perjalanan Menuju TPS Desa Tangguh melalui Jalur Sungai
Perjalanan ke Desa Tawang
 Penjagaan di Polsek saat PEMILUKADA
PAM TPS 02 MERENDENG DESA SIDING
 PEMILIH DI TPS 02 MERENDENG DESA SIDING

 PAM TPS 01 Desa Siding
PAM TPS DESA TAWANG TIKAM
 PAM TPS DESA TAWANG SIKUT
 Warga Desa Tawang membawa Logistik (kotak Pemilu) ke Kantor Camat Siding
 PS KAPOLSEK SIDING AIPTU SAPARI MENGIKUTI
RAPAT PLENO DI KANTOR CAMAT SIDING
PESERTA RAPAT PLENO
 PROSES PENGHITUNGAN SUARA


Itulah rangkaian tugas yang di laksanakan Polres Bengkayang khususnya Polsek Siding dalam rangka MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI WILKUMNYA pada saat PEMILUKADA GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROP KALBAR TAHUN 2012, selama plaksnaan tugas keadaan wilkum polsek siding aman dan tertib, anggota dengan penuh semangat dan selamat sampai tujuan dalam menjalankan tugas pengamanan menghadapi tantangan alam yang cukup ekstrim selama perjalanan menuju lokasi TPS, karena memang akses transportasi yang sangat sulit... Semoga kedepannya kami dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih baik lagi, kami tidak berarti apa-apa tanpa kontribusi dan andil masyarakat kecamatan Siding, yang mampu bersama-sama POLRI menciptakan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan PEMILUKADA di Kec SIDING.




Read more