Tampilkan postingan dengan label DOKTRIN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DOKTRIN. Tampilkan semua postingan

CATUR PRASETYA


SEBAGAI INSAN BHAYANGKARA, KEHORMATAN SAYA ADALAH BERKORBAN DEMI MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA, UNTUK : 
1. MENIADAKAN SEGALA BENTUK GANGGUAN KEAMANAN.
2. MENJAGA KESELAMATAN JIWA RAGA, HARTA BENDA DAN HAK ASASI MANUSIA.
3. MENJAMIN KEPASTIAN BERDASARKAN HUKUM.
4. MEMELIHARA PERASAAN TENTRAM DAN DAMAI. 


PENGERTIAN  ISTILAH  DALAM  CATUR PRASETYA
Insan
Berarti manusia sebagai makhluk tertinggi yang secara moral memiliki kesempurnaan dan bersih dari cela.
Bhayangkara
Berarti Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas mengawal dan mengamankan masyarakat, bangsa dan negara.
Insan Bhayangkara
Berarti setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (yang juga disebut sebagai Bhayangkari) yang secara ikhlas mengawal dan mengamankan negara serta rela berkorban demi mengabdi kepentingan masyarakat dan bangsa seumur hidupnya. 
Kehormatan
Berarti  wujud sikap moral tertinggi.
Berkorban
Berarti secara rela dan ikhlas mendahulukan kepentingan masyarakat  di atas kepentingan pribadi.
Masyarakat
Berarti sekelompok orang yang hidup bersama dalam norma dan aturan  yang telah disepakati.
Bangsa
Berarti kelompok masyarakat yang tinggal di suatu wilayah tertentu yang memiliki kedaulatan ke dalam dan  ke luar.
Negara
Berarti organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan yang sah secara konstitusional dan ditaati oleh rakyat.
Meniadakan
Berarti tindakan untuk membuat sesuatu menjadi tidak ada.
Gangguan keamanan
Berarti suatu keadaan yang menimbulkan perasaan takut, khawatir, resah, cemas, tidak nyaman, dan tidak damai, serta ketidak pastian berdasarkan hukum.
Hak Asasi Manusia
Berarti hak-hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir.
Kepastian berdasarkan hukum
Berarti terwujudnya penegakan hukum demi kesetaraan hak dan kewajiban setiap warga negara. 
PENJABARAN PEMAKNAAN  CATUR  PRASETYA

MENIADAKAN SEGALA BENTUK GANGGUAN KEAMANAN
Bermakna Setiap insan Bhayangkara terpanggil untuk.

-  Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-  Bersama - sama dengan masyarakat meningkatkan daya cegah dan daya penanggulangan  gangguan Kamtibmas.
-  Senantiasa berperan secara aktif dalam menanggulangi setiap permasalahan yang timbul dalam  kehidupan masyarakat,  dan
-  Membangun kemitraan dengan pengemban fungsi keamanan lainnya dalam rangka menjaga  dan memelihara kewibawaan Pemerintah Republik Indonesia.

MENJAGA KESELAMATAN JIWA RAGA, HARTA BENDA, DAN HAK ASASI MANUSIA
Bermakna Setiap insan Bhayangkara terpanggil untuk

-  Melindungi masyarakat dari setiap gangguan keamanan,
-  Menjamin kelancaran aktivitas masyarakat sehari-hari,
-  Memberikan pengayoman, perlindungan dan pelayanan secara optimal kepada masyarakat,
-  Menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan

MENJAMIN KEPASTIAN BERDASARKAN HUKUM
Bermakna, Setiap insan Bhayangkara terpanggil untuk

-  Menjunjung tinggi dan menjamin tegaknya supremasi hukum,
-  Memberikan ketauladanan kepada masyarakat dalam mematuhi dan mentaati hukum,
-  Memahami dan menghormati norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku dan dijunjung tinggi  dalam kehidupan masyarakat, dan
- Melaksanakan asas-asas pertanggungjawaban publik dan keterbukaan, serta menghormati hak asasi manusia dan persamaan dihadapan hukum bagi setiap warga masyarakat.
MEMELIHARA PERASAAN TENTRAM DAN DAMAI
Bermakna, setiap insan Bhayangkara terpanggil untuk:

-  Meniadakan segala bentuk kekhawatiran, keresahan, ketakutan dan ketidak nyamanan dalam kehidupan masyarakat,
-  Bekerjasama dengan masyarakat dalam upaya menjaga lingkungan masing-masing dari segala bentuk gangguan,
-  Membangun kerjasama dengan mitra Kamtibmas dalam rangka terciptanya perasaan tentram dan damai, dan
-  Berperan sebagai pemelihara kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sumber : Polda Metro Jaya 
Read more

Tribrata

TRIBRATA
Kami Polisi Indonesia :
  1. Berbakti Kepada Nusa dan Bangsa dengan penuh Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Menjunjung Tinggi Kebenaran, Keadilan dan Kemanusiaan dalam menegakkan Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
  3. Senantiasa Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat dengan Keikhlasan untuk mewujudkan Keamanan dan Ketertiban
Read more