PATROLI BATAS GABUNGAN POLSEK SIDING



 1.    Pada Tanggal 7 Februari 2012 Pukul 10.00 Wib melakukan koordinasi danton Pos Pamlibas Siding, Anggota BAIS , Staf Kecamatan Sdr Saka, Kepala Dusun Padang Desa Siding Sdr Nahor , Tokoh Masyarakat Desa Siding Sdr Agustinus, dalam rangka melaksanakan Patroli Gabungan ke Perbatasan Desa Siding dengan Kampung Gumbang Malaysia.
2.       Pada Tanggal 8 Februari 2012 pelaksanaan dari Jam 06.00 Wib s/d 21.00 Wib pelaksanaan Patroli gabungan perbatasan :
a.       Pelaksanaan Patroli di laksanakan mulai Pukul 06.00 Wib, dimulai berangkat dari Pos Pam Libas Siding menuju patok E10 dengan berjalan kaki, dengan kondisi jalan, jalan setapak,berbatu-batu melalui jembatan bambu.
b.     Setelah menempuh perjalanan selama 2,5 jam , menemukan patok E10.
a.                              Sekira 30 menit perjalanan dari patok E10, ditemukan patok E12 yang terletak diatas                       batu dimana patok tersebut bisa digeser – geser/dipindah.  

        c.    30 menit lagi dari Patok E12, ditemukan Patok E13 Batu Aum

    

Dipuncak Gunung Kisam ditemukan Patok Prisma (dalam peta Patok E001) , satu – satunya

di Kecamatan Siding dengan jarak tempuh dari Patok E2 selama 15 menit perjalanan.
Sekitar jam 14.00 Wib, rombongan kembali ke dusun Paup desa Siding, Setibanya di Desa Paup Pukul 21.00 Wib situasi terkendali.

Galeri : 
















 
Read more

Kapolsek mengikuti Kegiatan Kapasitas Aparatur Dan Tokoh Masyarakat Dalam Rangka Pengawasan Pilar Batas Negara Wilayah Darat T.A 2012

           
                 Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan, pada tanggal 2 - 5 April 2012 di Hotel Lala Golden Bengkayang, Kalimantan Barat dan diikuti oleh Para Pejabat Pemerintah, TNI, Polri, dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Bengkayang khususnya yang bertugas / berada di Wilayah Perbatasan Darat dengan Negara Malaysia yaitu Kecamatan Jagoi Babang dan Kecamatan Siding.
             Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disebut BNPP adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Tugasnya menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, merencanakan kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, serta mengevaluasi dan mengawasi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan
Melaksanakan tugasnya, BNPP menyelenggarakan fungsi yaitu penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana aksi pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan; pengoordinasian kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan serta pemanfaatan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan; pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pemeliharaan dan pengamanan batas wilayah negara; inventarisasi potensi sumberdaya dan rekomendasi penetapan zona pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya di kawasan perbatasan.
Lainnya, BNPP menyelenggarakan fungsi penyusunan program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan dan sarana lainnya di kawasan perbatasan; penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas; serta pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Galeri:






Read more