Bagaimana Mendeteksi dan Mencegah Aksi Terorisme ?


Bagaimana mendeteksi dan mencegah aksi terorisme ? Terorisme merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat berbahaya terhadap peradaban, kejahatan luar biasa (Ultra Ordinary Crimes) dan kejahatan terorganisir.
Yang menjadi sasaran aksi terorisme adalah warga sipil untuk menimbulkan ketakutan dan menimbulkan ketidak percayaan sehingga menghambat, merusak bahkan mematikan produktifitas.
Lalu, Bagaimana cara mendeteksi dan mencegah aksi terorisme ?
Pendeteksian dan pencegahan aksi terorisme harus dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan dengan gerakan moral, empowering dan edukasi serta penegakkan hukum , sebagai berikut: :
1. Melakukan Pemetaan / mapping wilayah dan masalah.
a. Wilayah
Geograpical community / Komunitas berdasarkan territorial / ada batas-batas wilayah, seperti lingkup Kelurahan dan RW / RT.
b. Masalah
Melihat potensi-potensi yang timbul / tumbuh dan berkembangnya aksi terorisme : - Data penduduk / warga.
- Kegiatan-kegiatan warga
- Tempat kontrakan / kost
- Apartemen / rumah sewa
c. Memberdayakan potensi-potensi yang ada, yaitu adanya keterpaduan untuk sharing data / informasi dan updating data, antara ;
- Polri
- TNI
- Tokoh-tokoh
- Volentir-volentir
- RW / RT
2. Membangun jejaring.
Dalam rangka membangun kerjasama untuk mendeteksi dan mencegah aksi terorisme diperlukan jejaring antara Pemda, Polri, Sektor Bisnis, Media, LSM dan Masyarakat melalui wadah Crisis centre, seperti TMC, Call Centre, dan sebagainya.
Jejaring ini perlu dimulai dari tingkat propinsi, tingkat kota / Kabupaten, Tingkat kecamatan, tingkat Kelurahan, tingkat RW dan tingkat RT yakni komunitas berdasarkan kepentingan / berdasarkan kategorial-kategorial / kegiatan-kegiatan kemasyarakatan sehingga diperlukan komunikasi, koordinasi, control, kendali serta informasi.
3. Empowering (penguatan).
Antara pemangku kepentingan, seperti Pemda, DPRD, Polri, TNI, Instansi-instansi terkait, Media, LSM, Masyarakat dan sebagainya saling mendukung sesuai dengan tugas dan fungsinya dan bukan saling menyalahkan / mencari kesalahan, tetapi bias belajar dari kesalahan.
4. Political Will.
Kebijakan Pemerintah yang didukung para Pemangku Kepentingan yakni melakukan gerakan moral dalam melakukan pendeteksian dan pencegahan terhadap aksi terorisme yaitu membangun system terpadu dan berkesinambungan.
5. Membangun ikon.
Membangun image / kepercayaan kepada Masyarakat bahwa Kota Jakarta aman, nyaman dan bersahabat.
6. Menanamkan semangat Kebangsaan.
Membangun jiwa korsa, kepekaan dan kepedulian serta solidaritas social diantara warga untuk cinta Kebangsaan.
7. Edukasi.
a. Pendidikan secara Formal (Pengembangan pendidikan mulai SD s.d Perguruan Tinggi) dan Non formal.
b. Sosialisasi.
c. Kampanye.
d. Media.
8. Penegakan Hukum.
 Penegakkan hukum dilakukan untuk :
a. Menyelesaikan konflik secara beradab.
b. Mencegah agar jangan terjadi konflik lebih luas.
c. Meberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada warga masyarakat, korban dan pencari keadilan.
d. Ada kepatian.
e. Edukasi.
Penegakkan hukum dilakukan oleh aparat penegak hukum, tetapi tetap menunjukan supermasi hukum, memberikan jaminan dan perlindungan HAM, transparansi dan akuntabilitas.

0 komentar:

Posting Komentar